Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

‎Mutasi Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dipersoalkan

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai sangat membutuhkan Direksi dan Dewan Pengawas Definitif sesegera mungkin.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in ‎Mutasi Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dipersoalkan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/10/2015). Sebanyak 34.670 perusahaan di Jateng-DIY belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk ikut kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT). Berdasarkan data di BPJS KT Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan DIY, total ada 62.437 unit perusahaan yang berbadan hukum. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai sangat membutuhkan Direksi dan Dewan Pengawas Definitif sesegera mungkin.

Demikian dikatakan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2016).

Hal itu dilakukan sehingga tugas dan kewenangan Direksi dan Dewas dapat segera dilaksanakan.

"Salah satu akibat buruk dengan keterlambatan penentuan Direksi dan Dewas Definitif oleh Presiden tersebut, Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir bulan Januari lalu melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP / 23/012016 tanggal 28 Januari 2016, Plt Direktur Utama melakukan mutasi 14 orang pejabat. Kemudian, melalui Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP / 29/012016 tanggal 29 Januari 2016 Plt Direktur Utama melakukan mutasi kepada 21 pejabat.

"Kebijakan mutasi terhadap pejabat merupakan kebijakan yang strategis, dan oleh karena itu BPJS Watch menilai bahwa Plt Direktur Utama tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pejabat-pejabat tersebut," kata Timboel.

Berita Rekomendasi

Ia pun menilai mutasi yang dilakukan Plt Direktur Utama tersebut tidak sah dan terindikasi kuat sebagai upaya menyelamatkan kroni-kroni direksi saat ini. Timboel menyebut pada proses di Pansel lalu Plt Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini pada dasarnya tidak lulus seleksi kesehatan dan oleh karenanya tidak akan mungkin lagi menjadi Direktur Utama di periode mendatang.

"Kami mendorong Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan nanti untuk membatalkan dua surat mutasi tersebut," ujarnya.

Timboel mengungkapkan permasalahan tersebut dikarenakan terlambatnya pengiriman nama-nama Dewas terpilih oleh Ketua DPR ke Presiden. Dengan adanya keterlambatan ini maka masa kerja pelaksana tugas (Plt) Direksi dan Dewas periode lalu terus diperpanjang.

Padahal, katanya, setelah calon-calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 Februari lalu, seharusnya Ketua DPR segera mengirimkan nama-nama calon terpilih tersebut ke Presiden tanggal 3 Februari 2016.

Sehingga dalam waktu paling lambat 10 hari kerja Presiden sudah bisa mengumumkan jajaran direksi dan Dewas yang baru .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas