Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investor Dari BP Batam Berniat Hijrah ke Malaysia

"Malaysia menawarkan lebih baik, Vietnam juga lebih baik."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Investor Dari BP Batam Berniat Hijrah ke Malaysia
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
DEMO BURUH - Ribuan buruh melampiaskan kekesalannya akibat rekannya sesama buruh mendapat perlakuan buruk anggota polantas polresta barelang saat ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Batam, Kamism(12/9). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpang tindih aturan yang terjadi di Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi beban tersendiri bagi para investor. Hal itu bahkan sampai membuat pengusaha bakal hengkang dari wilayah industri tersebut.

Penjabat Gubernur Kepulauan Riau Nuryanto mengaku banyak investor di BP Batam yang ingin pindah ke Malaysia dan Vietnam. Alasan utamanya karena kedua negara tersebut menjanjikan regulasi yang lebih sederhana dibandingkan di Indonesia.

"Malaysia menawarkan lebih baik, Vietnam lebih baik," ujar Nuryanto di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Nuryanto menyebut masalah utama yang dirasakan investor yakni pembebasan lahan. Investor kata Nuryanto mengaku kesulitan mndapatkan perizinan wilayah industri tersebut.

"Yang mau masuk terganjal lahan, utk peroleh lahan itu kan sulit. pingin clean dan clear, tapi kenyataannya sudah banyak dikuasai orang lain," kata Nuryanto.

Nuryanto menambahkan dengan adanya perbaikan manajemen, diharapkan para investor tidak pindah ke Malaysia dan Vietnam. Hal itu senada dengan para pengusaha baru yang ingin menanamkan modalnya di wilayah industri tersebut diberi kemudahan.

"Pembenahan manajemen ini semoga mereka mengurungkan niat ini dan yang tadi di antrean lebih cepat masuk," jelas Nuryanto.

Berita Rekomendasi

BP Batam sebelumnya bernama Otorita Batam. Wilayah industri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas