Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga perumahan Violet Garden, Kranji, Resah. Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit

Sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang sudah mereka lunasi sejak tiga tahun lalu

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga perumahan Violet Garden, Kranji, Resah. Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit
OLX
Perumahan Taman Violet Garden 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan warga perumahan Violet Garden, Kranji, Bekasi, mengaku resah, dan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan rumah mereka hingga kini tak kunjung terbit.

Padahal, sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang sudah mereka lunasi sejak tiga tahun lalu (2013), baik dengan cara tunai keras, tunai bertahap, maupun cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Salah warga penghuni Violet Garden, Luthfi Natadirdja, menuturkan, berbagai cara dan pendekatan damai sudah dilakukan. Mulai dari menelepon pengembang, yakni PT Nusuno Karya, hingga mendatangi kantor pusat mereka di Jalan Raya Jatiwaringin Nomor 9 A Lantai 2, Bekasi.




"Namun, hasilnya nihil. Kami diping-pong ke sana ke mari. Tak ada kejelasan," ujar Luthfi kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2016).

Karena tak ada kejelasan, lanjut Luthfi, beberapa perwakilan warga kemudian meminta advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancasila untuk melakukan mediasi dengan PT Nusuno Karya.

Sayangnya, upaya tersebut juga tak menampakkan hasil. Hingga kemudian warga yang didampingi LBH Pancasila melaporkan dugaan penyalahgunaan sertifikat ini kepada Polda Metro Jaya pada 11 November 2015.

Dari keterangan LBH Pancasila, Luthfi mendapat informasi, sertifikat yang seharusnya menjadi hak warga perumahan Violet Garden ternyata masih berupa sertifikat induk.

BERITA TERKAIT

Sertifikat induk ini pun kemudian dijadikan agunan kepada PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) yang kini telah berganti nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

"PT Nusuno Karya menjaminkan sertifikat tersebut ke BII untuk meraup sejumlah dana," tambah Luthfi.

BII, lanjut Luthfi, bukanlah bank pertama yang menerima jaminan sertifikat induk perumahan Violet Garden yang diagunkan PT Nusuno Karya. Sebelumnya, pengembang ini diketahui mengagunkan sertifikat induk ini ke PT Bank Bukopin Tbk.

"Sekarang, hidup kami tidak tenang," cetus Luthfi.

Dua Bank Pelat Merah

Luthfi memaparkan, malapetaka ini berawal dari tawaran PT Nusuno Karya yang menggiurkan. Mereka memasarkan perumahan tipe 36/72, 45/90, dan 54/90 serta 60/100. Harganya terbilang murah yakni mulai dari Rp 320 juta.

Luthfi sendiri tergoda dan membeli rumah tipe 36/72 seharga Rp 320 juta pada tahun 2010. Saat itu, pengembang menawarkan fasilitas KPR yang disediakan dua bank BUMN yakni PT BRI Tbk dan PT BTN Tbk.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas