Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Senin Hari Ini, KAI Berlakukan Sistem Boarding dan Check-In

Boarding pass ini berfungsi sebagai tiket masuk ke stasiun dan menggunakan jasa kereta sesuai yang tercetak di boarding pass tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Senin Hari Ini, KAI Berlakukan Sistem Boarding dan Check-In
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kereta api KRD tujuan Cicalengka melaju meninggalkan Stasiun Bandung, Kota Bandung, Selasa (28/8/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG— PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sistem check in dan boarding pass bagi calon penumpangnya. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (22/2/2016) di Stasiun Bandung.

"Ini inovasi terbaru kami untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api," ujar Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung PT KAI Zunerfin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/2/2016).

Zunerfin menjelaskan, penumpang yang hendak bepergian dengan kereta harus check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan. Caranya dengan memasukkan kode booking pembayaran, baik yang terdapat di dalam struk bukti pembelian melalui jalur eksternal maupun tiket resmi yang telah tercetak.

"Setelah melakukan check in, calon penumpang kereta akan memperoleh boarding pass," imbuhnya.

Boarding pass ini berfungsi sebagai tiket masuk ke stasiun dan menggunakan jasa kereta sesuai yang tercetak di boarding pass tersebut.

Proses check in dan boarding pass, sambung Zunerfin, hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan. Hal ini diharapkan akan mampu mempercepat proses boarding dengan menambah waktu boarding dari 1 jam sebelum keberangkatan menjadi 3 jam sebelum keberangkatan.

"Cara ini pun memperpendek antrean serta menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2016. Sebagai langkah awal, kebijakan ini baru akan berlaku di Stasiun Bandung. Karena itu, bagi penumpang KA komersial yang berangkat dari Stasiun Bandung, baik yang telah memiliki tiket resmi maupun baru mengantongi struk bukti pembelian tiket, harus check in dan boarding pass.

"Harus check in dan boarding pass dahulu tanpa harus mencetak tiket resmi bagi pemilik struk atau bukti pembelian," ungkapnya.

Bagi yang berangkat selain dari Stasiun Bandung, untuk sementara masih akan menggunakan mekanisme lama, yakni menggunakan tiket resmi PT KAI.

Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas