Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gugatan Pailit Merpati Airlines Harus Lewati Jalan Berliku

Ada pihak baru yaitu PT Prathita Titian Nusantara yang malah menempatkan Merpati ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gugatan Pailit Merpati Airlines Harus Lewati Jalan Berliku
Tribunnews/Herudin
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Upaya eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Ppersero) untuk mendapatkan haknya harus terhalang. Ini lantaran ada pihak baru yaitu PT Prathita Titian Nusantara yang malah menempatkan Merpati ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seharusnya, pada Senin (22/2) kemarin pengadilan menggelar sidang perdana pailit. Namun, Majelis Hakim Heru Prakosa memutuskan memeriksa terlebih dahulu permohonan PKPU Prathita yang disebut diajukan bersamaan dengan permohonan eks karyawan Merpati.

Sehingga, majelis mengambil sikap memeriksa perkara PKPU terlebih dahulu. "Hal itu sesuai dengan Pasal 229 ayat 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," ungkap Heru dalam penetapannya.

Dalam pasal tersebut disebutkan, apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. "Sehingga majelis menangguhkan permohonan pailit hingga perkara PKPU diputus terlebih dahulu," tambah Heru.

Menanggapi adanya permohonan PKPU itu kuasa hukum para eks karyawan Merpati Gelora Tarigan mengaku terkejut. Pasalnya PTN ini merupakan unit usaha dari dana pensiun Merpati yang saat ini sudah dalam tahap likuidasi alias semua aset perusahaan sudah siap dijual.

"Jadi sudah jelas ini ada 'permainan' dari manajemen untuk menghalangi permohonan pailit yang kami ajukan," ungkap dia dalam persidangan seusai hakim membacakan penetapan.

Tak hanya itu, Gelora juga mengungkapkan, Merpati sudah tak bisa membayar utangnya kepada para kreditur selain para karyawan. Pasalnya dana pinjaman Merpati yang didapat dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) hanya dapat digunakan untuk membayar utang kepada para eks karyawan dan karyawan.

Berita Rekomendasi

Ery Wardhana yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Planing Merpati pun membenarkan hal tersebut. Menurut pengetahuannya, Merpati setidaknya akan mendapatkan dana segar dari PPA sebesar Rp 500 miliar.

"Dana tersebut sudah disetujui oleh Menteri BUMN," jelas dia.

Berdasarkan persetujuan itu Rp 150 miliar dari dana tersebut akan digunakan untuk restrukturisasi revitalisasi Merpati. Sedangkan sisanya, Rp 350 miliar akan dialokasikan untuk membayar gaji para karyawan.

"Dana itu tak boleh dialokasikan untuk membayar para kreditur lain termasuk PTN," tambah Ery.

Ia pun melanjutkan, Direktur Utama PTN merupakan salah satu tim di program PHK karyawan Merpati yakni, penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai (P5).

Mayoritas para karyawan enggan menyetujui program tersebut lantaran dinilai tidak adil.

"Jadi sudah jelas, manajemen perusahaan sudah tak ada iktikad baik untuk membayar utangnya kepada para karyawan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas