Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rapat Paripurna Sahkan RUU Tapera Menjadi UU

Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang ditandai dengan diketoknya palu oleh pimpinan rapat paripurna, Agus Hermanto

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undangan-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2015-2016.

Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang ditandai dengan diketoknya palu oleh pimpinan rapat paripurna, Agus Hermanto dalam sidang paripurna tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan RUU Tapera adalah RUU inisiatif DPR RI yang pertama dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah disepakati bersama DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan di 2015.

Yoseph menuturkan, bahwa RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR RI pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan.

"Kami berpendapat RUU ini memiliki sebuah gagasan cita-cita untuk menyelesaikan permasalahan perumahan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini hampir mustahil dapat memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri," kata Yoseph di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut Yoseph, MBR tidak bisa memenuhi persyaratan perbankan sehingga tidak mendapat akses pembiayaan di perbankan untuk dapat mencicil rumah. Akibatnya, jumlah MBR yang tidak memiliki rumah dari tahun ke tahun terus meningkat mencapai backlog hampir 15 juta Kepala Keluarga (KK).

"Jumlah ini akan terus bertambah bila tidak ada suatu terobosan (revolusi di bidang perumahan)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Masih kata Yoseph, bahwa kemampuan keuangan negara dari tahun ke tahun sangat terbatas. Untuk menyediakan rumah bagi masyarakat yang miskin saja, pemerintah sudah kewalahan karena hanya mampu menyediakan rata-rata 300 ribu-500 ribu unit setiap tahun.

Sementara kebutuhan yang ada mencapai 800.000 unit. Sementara kebutuhan rumah untuk masyarakat di atas garis kemiskinan atau di atas upah minimum belum tertangani dengan baik. Masyarakat yang berada dalam segmen ini atau yang sering disebut sebagai masyarakat berpenghasilan rendah yang jumlahnya mencapai puluhan juta juga memerlukan perhatian.

Yoseph menambahkan bahwa program FLPP yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam yang rata-rata mencapai Rp 5-7 trilliun setiap tahun juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok MBR. Oleh karena itu, kalau tidak ada terobosan atau solusi yang bersifat revolusioner, persoalan ini akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia.

DPR berpandangan RUU Tapera ini bersama seperangkat peraturan perundangan lain di bidang perumahan yaitu UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 20/2011 tentang Rumah Susun, akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan.

Yoseph menjelaskan, bahwa inti pokok dari RUU Tapera adalah menyediakan sebuah payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak.

"Apabila semua pekerja baik formal maupun mandiri, yang memiliki penghasilan di atas upah minimum menabung, maka tercapai dana tabungan yang sangat besar," tuturnya.

Hasil pemupukan jumlah dana yang besar ini lanjut Yoseph, akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR, untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang. Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama, serta akan dikembalikan pada saat peserta berusia 58 tahun atau sudah pensiun.

Inilah subtansi kegotongroyongan seluruh warga bangsa bahwa penabung yang mampu dan sudah memiliki rumah merelakan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan membantu warga yang penghasilannya rendah. Semangat kebersamaan juga dicerminkan dengan kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya.

"Sementara besarnya kontribusi tersebut diatur dalam peraturan pemerintah agar mudah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas