Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Periksa 12 Perusahaan Atas Tuduhan Kartel Ayam

Pada pemeriksaan ini, KPPU mengagendakan sidang dengan agenda penyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Periksa 12 Perusahaan Atas Tuduhan Kartel Ayam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah peternak ayam yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional bersama mahasiswa dari BEM IPB membawa ayam dan spanduk-spanduk saat berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Dalam aksinya mereka mendesak pemerintah menstabilkan harga ayam dipasaran yang kini sedang anjlok. Peternak juga membagikan ayam kepada warga sebagai simbol protes. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan perdana bagi 12 perusahaan ayam yang diduga terlibat kartel.

Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Masyarakat KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap perusahaan ayam tersebut dilakukan pada Kamis (3/3).

Pada pemeriksaan ini, KPPU mengagendakan sidang dengan agenda penyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU.

Ia bilang, Majelis Komisi yang memeriksa perkara inisiatif KPPU dengan Nomor 02/KPPU-I/2016 ini adalah Kamser Lumbanradja sebagai Ketua Majelis, Sukarmi, dan Chandra Setiawan sebagai anggota.

Sedangkan pihak-pihak yang menjadi terlapor yang akan dihadirkan adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed indonesia Tbk, PT Malindo Tbk, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.

"Mereka masing-masing berturut-turut sebagai terlapor I-XII," ujarnya, Rabu (2/3).

Dendy bilang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.

Berita Rekomendasi

KPPU memulai penyelidikan ini diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran dini Indukan Ayam (Parent Stock).

KPPU menduga adanya permainan kartel di atara perusahaan besar. Sebab, ada indikasi harga jual DOC mengalami kenaikan signifikan harga jual day old chicken (DOC) sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.

Wasit Persaingan Usaha ini juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi melanggar Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999.

Yaitu, semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.

Persyaratan ini diduga akan mengakibatkan terhambatnya perusahaan breeder yang tidak bergabung dalam asosiasi GPPU untuk bersaing di Pasar.

Namun, dugaan pelanggaran Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 masih didalami pada proses penyelidikan untuk mengetahui apakah klausul tersebut sudah efektif dijalankan.

Reporter: Noverius Laoli

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas