KPPU Periksa 12 Perusahaan Atas Tuduhan Kartel Ayam
Pada pemeriksaan ini, KPPU mengagendakan sidang dengan agenda penyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan perdana bagi 12 perusahaan ayam yang diduga terlibat kartel.
Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Masyarakat KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap perusahaan ayam tersebut dilakukan pada Kamis (3/3).
Pada pemeriksaan ini, KPPU mengagendakan sidang dengan agenda penyampaikan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU.
Ia bilang, Majelis Komisi yang memeriksa perkara inisiatif KPPU dengan Nomor 02/KPPU-I/2016 ini adalah Kamser Lumbanradja sebagai Ketua Majelis, Sukarmi, dan Chandra Setiawan sebagai anggota.
Sedangkan pihak-pihak yang menjadi terlapor yang akan dihadirkan adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed indonesia Tbk, PT Malindo Tbk, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.
"Mereka masing-masing berturut-turut sebagai terlapor I-XII," ujarnya, Rabu (2/3).
Dendy bilang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.
KPPU memulai penyelidikan ini diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran dini Indukan Ayam (Parent Stock).
KPPU menduga adanya permainan kartel di atara perusahaan besar. Sebab, ada indikasi harga jual DOC mengalami kenaikan signifikan harga jual day old chicken (DOC) sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
Wasit Persaingan Usaha ini juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi melanggar Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999.
Yaitu, semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.
Persyaratan ini diduga akan mengakibatkan terhambatnya perusahaan breeder yang tidak bergabung dalam asosiasi GPPU untuk bersaing di Pasar.
Namun, dugaan pelanggaran Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 masih didalami pada proses penyelidikan untuk mengetahui apakah klausul tersebut sudah efektif dijalankan.
Reporter: Noverius Laoli