Permohanan PKPU Ditolak, Perkara Pailit Merpati Dilanjutkan
Perkara kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan dilanjutkan kembali
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan dilanjutkan kembali setelah majelis hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Prathita Titian Nusantara (PTN).
"Mengadili menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon (PTN)," ungkap ketua majelis hakim Heru Parakosa dalam amar putusannya, Selasa (8/3/2016).
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan PTN bukan lah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan PKPU terhadap Merpati. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam pasal tersebut disebutkan, suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah Kementerian Keuangan. "Sehingga sudah sepatutnya permohonan tersebut ditolak," tambah Prakosa.
Menanggapi putusan hakim itu, kuasa hukum PTN Verry Sitorus meghormati putusan hakim. "Ya kita terima saja putusan hakim," ungkapnya singkat kepada KONTAN seusai persidangan.
Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto. "Apapun itu putusannya kita harus hormati putusan hakim karena hakim lebih tahu," pungkas kepada KONTAN.
Dirinya juga mengaku siap untuk menghadapi permohonan pailit yang diajukan oleh para karyawan dan eks karyawan Merpati. Ia bilang, pihaknya akan menyusun materi jawaban secepat mungkin agar proses persidangan dapat berjalan tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Rizky menyampaikan, dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) sebesar Rp 350 miliar yang ditujukan untuk membayar gaji para karyawan dan eks karyawan sudah cair.
Bahkan ia mengklaim, sebagian dana tersebut sudah digunakan untuk pembayaran gaji para karyawan dan eks karyawan. "Jadi menurut hemat saya akan menjadi kontradiktif kalau perkara pailit ini jalan sementara sudah ada pembayaran," tambah dia.
Sekadar informasi saja, atas putusan majelis hakim ini, maka secara otomatis permohonan pailit yang diajukan para karyawan dan eks karyawan yang sempat tertunda lantaran adanya permohonan PKPU dari PTN akan dilanjutkan kembali.
Adapun perkara pailit ini dilayangkan lantaran, perusahaan penerbangan milik negara itu sudah tak membayarkan gaji dan pesangon kepada dan 48 eks karyawan lainnya sejak 17 Juli 2014. Adapun total tagihannya mencapai Rp 29,84 miliar.
Selain kepada eks karyawan, dalam permohonan yang diajukan Sudiyanto cs ini juga menyertakan kreditur lain yakni 66 kreditur karyawan Merpati hang sudah tak terbayarkan gajinya sejak Desember 2013 silam dengan total tagihan sebesar Rp 39,08 miliar. "Jadi ada 114 orang yang diikut sertakan dengan total tagihan semuanya mencapai Rp 71,51 miliar," ungkapnya.(Sinar Putri S.Utami)