Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Organda DKI Minta Transportasi Berbasis Online Ditutup

Organda DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring

Editor: Sanusi
zoom-in Organda DKI Minta Transportasi Berbasis Online Ditutup
Kompas.com
Uber taxi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).

"Kehadiran transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga, harus segera ditutup," kata Ketua Organda DKI Shafruan Sinungan di Jakarta, Selasa (15/3).

Menurut Shafruan Sinungan, keberadaan dua perusahaaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring tersebut telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non plikasi di ibu kota, sehingga, transportasi daring itu harus dilarang pengoperasiannya.

"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non aplikasi," ujar Shafruan.

Kondisi tersebut, sambung dia, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi dan pengusaha angkutan umum. Dia menuturkan ada penurunan dalam jumlah penghasilan, baik bagi pengemudi maupun pengusaha.

"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yakni agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tutur Shafruan.

Tuntutan kedua, dia mengungkapkan, yaitu mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan.

Berita Rekomendasi

Dia menilai aturan yang membatasi usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun sangat bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun, sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia kendaraan bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun dan untuk bus AKAP batas usianya sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," ungkap Shafruan.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas