Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Pembangunan Kereta Cepat Menunggu Kelengkapan Persyaratan

Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu kelengkapan persyaratan dari PT Kereta Cepat Indonesia Chin

Editor: Sanusi
zoom-in Izin Pembangunan Kereta Cepat Menunggu Kelengkapan Persyaratan
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu kelengkapan persyaratan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperoleh izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah menargetkan perizinan tersebut bisa diselesaikan pekan ini.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, secara prinsip, persyaratan izin pembangunan kereta cepat sudah selesai, namun ada beberapa hal teknis yang mesti dilengkapi perusahaan.

"Kurang sedikit-sedikit kok, namun prinsipnya sudah selesai, tinggal administasinya, kalau selesai minggu ini bisa teken semua," ujar Jonan di komplek Kantor Kepresiden, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda memberikan izin pembangunan lantaran masih menunggu perbaikan dokumen detail engineering desain (DED) dari PT KCIC. Pasalnya, dokumen sebelumnya yang diberikan ke pemerintah hanya mencakup jalur sepanjang 5 kilometer (km) dari total panjang jalur 142,3 km.

Pemerintah menginginkan dokumen tersebut paling tidak mencakup 1/4 dari total panjang lintasan yang mau dibangun. Izin pembangunan tersebut dapat diberikan pemerintah setelah perusahaan memberikan dokumen-dokumen persyaratan.

Namun, Jonan belum bisa memastikan rencana pembangunan kereta cepat tersebut dapat dimulai kembali setelah sebelumnya dilakukan groundbreaking pada 21 Januari silam. "Izin pembangunan dan pelaksanaan pembangunan itu beda, jadi terserah mereka mau bangun kapan," kata dia.(Muhammad Yazid)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas