Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkominfo Tolak Blokir Uber dan GrabCar

Masyarakat memilih menggunakan aplikasi tersebut meski layanan transportasi yang menggunakan aplikasi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkominfo Tolak Blokir Uber dan GrabCar
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menolak memblokir aplikasi yang digunakan Uber maupun GrabCar. Sebab, layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Masyarakat memilih menggunakan aplikasi tersebut meski layanan transportasi yang menggunakan aplikasi itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita tidak bisa mengatakan diblok atau tidak diblok mengenai aplikasi onlinenya. Karena ada Undang-undang. Faktanya ada aspirasi dari masyarakat sebagai pengguna jasa yang ingin adanya layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan biayanya terjangkau," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Meski tidak akan memblokir aplikasi Uber dan GrabCar, Rudi menyebut Uber maupun Grab sudah berusaha memenuhi aspek legalitasnya. Keduanya sudah mengajukan izin pendirian koperasi untuk mewadahi para sopir.

"Intinya mereka sudah memproses perizinan. Dari segi teknis ada beberapa proses yang sedang dilaksanakan. Sehingga diharapkan semua bisa terakomodasi," ujar Rudi.

Layanan transportasi yang berbasis aplikasi Uber dan GrabCar sudah sering dikeluhkan perusahaan-perusahaan taksi. Penyebabnya, karena kendaraan yang digunakan Uber dan GrabCar menggunakan mobil pribadi sehingga tidak terbebani pajak angkutan umum.

Bagi perusahaan taksi, hal ini merugikan mereka yang mengurus berbagai perizinan dan membayar sejumlah pajak serta retrebusi pada pemerintah. Puncaknya, pada Senin (14/3) kemarin, ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kemenkominfo. Mereka mendesak agar pemerintah menindak Uber dan Grab.

Berita Rekomendasi

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car. Bagi Jonan, UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan.

"Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber taksi dan Grab Car) dari Menhub kepada Menkominfo," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata kepada Tribun, Senin (14/3).

Dalam suratnya, Jonan menyatakan telah menemukan sejumlah permasalahan akibat Grab Car dan Uber. Apalagi, dua aplikasi tersebut milik negara asing sehingga berpotensi membahayakan negara dari segi keamanan data pribadi. Menurut Jonan, setidaknya ada lima pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Taksi Uber dan Grab Car dalam operasi bisnisnya di Indonesia.

Apa sajakah itu?
Pertama, Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal di UU ini menyatakan, angkutan umum dan atau angkutan barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Kedua, pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan, penyediaan jasa angkutan umum hanya bisa dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Keempat, pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal ini menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.

Kelima, pelanggaran terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001. Mengacu pada regulasi tersebut, Uber sebagai KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transasi jual/beli barang dan jasa di Indonesia.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP mengatakan Presiden Joko Widodo jalan tengah atas masalah tersebut. "Mereka kan menuntut ada perlakuan sama. Misalnya, kalau mau, (angkutan berbasis aplikasi) pelat kuning juga. Itu didengar juga (oleh Presiden)," ujar Johan.

Presiden berpendapat, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tak dapat serta merta memblokir aplikasi angkutan umum itu seperti yang diminta Kementerian Perhubungan.

"Kebutuhan masyarakat harus diakomodir," ujar Johan (tribunnews/kompas.com/nic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas