Pemerintah Kabupaten Kudus Akan Pajaki Pekerja Asing
Selama ini pembayaran retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing hanya dibayarkan ke pemerintah pusat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), sedang menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal penarikan retribusi terhadap pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang ada di daerah ini.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Lutful Hakim, rancangan perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sedang dalam proses penyelesaian. Untuk menuntaskan perda tersebut masih harus dilengkapi dengan naskah akademik.
Karena APBD 2016 belum dianggarkan, nantinya anggaran pembuatan naskah akademik akan diusulkan pada APBD perubahan. Jika naskah akademik selesai disusun, dia memastikan, perda tersebut bisa tuntas tahun ini.
Selama ini, kata dia, pembayaran retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing hanya dibayarkan ke pemerintah pusat. Dengan adanya perda tersebut tentu daerah juga bisa mendapatkan pemasukan.
Apalagi, kata dia, raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016. Berdasarkan informasi dari sejumlah daerah yang menerapkan retribusi terhadap setiap pekerja asing, kata dia, sebesar US$ 100 per bulan.
Hal itu, kata dia, bisa dijadikan rujukan dalam menyusun perda di Kudus. "Besarnya retribusi, tentu akan ditentukan dalam pembahasan di dewan," ujarnya.
Selain untuk memantau jumlah pasti tenaga kerja asing di Kudus, kata dia, kebijakan tersebut untuk melindungi pekerja lokal dalam menghadapi persaingan global.
Terkait dengan jumlah pekerja asing yang ada di Kudus, kata dia, sekitar empat orang, namun jumlahnya diperkirakan lebih dari jumlah tersebut karena belum semua pekerja asing terdata di Dinsosnakertrans.
Berdasarkan Peraturan Menakertrans nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dijelaskan persyaratan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Saat melakukan perpanjangan, ada kewajiban untuk melaporkan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihannya.
Persyaratan tersebut, dibuktikan dengan adanya sertifikat khusus yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Suhastuti membenarkan, bahwa raperda yang mengatur penarikan retribusi terhadap pekerja asing masih dalam proses dan masih menunggu pembuatan naskah akademik.
"Kami optimistis, ketika penganggaran untuk pembuatan naskah akademiknya bisa terlaksana sesuai jadwal perda tersebut bisa tuntas tahun ini," ujarnya.
Penulis: Akhmad Nazaruddin Lathif