Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi V Nilai Wajar Supir Taksi Konvensional Kembali Lakukan Aksi Demo

Politikus Gerindra itu memohon‎ agar taksi online di berlakukan sama dengan taksi konvensional agar mengurus semua izinnya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anggota Komisi V Nilai Wajar Supir Taksi Konvensional Kembali Lakukan Aksi Demo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi angkutan menutup jalan Jenderal Sudirman saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Aksi yang dilakukan sejumlah pengemudi angkutan seperti pengemudi taksi, bajaj, dan bus tersebut mendesak pemerintah untuk menghapuskan angkutan dengan sistem berbasis aplikasi online. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai wajar jika supir taksi konvensional kembali melakukan aksi demo untuk memprotes keberadaan taksi berbasis aplikasi online, Uber dan GrabCar. Pasalnya, menuntut keadilan sesuai uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"PP 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan dan perpres 29 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal karena taxi jasa angkutan termasuk bidang tertutup maka taxi online termasuk ilegal karena yang terdaftar di BKPM hanya aplikasinya saja," kata Nizar melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2016).

Politikus Gerindra itu memohon‎ agar taksi online di berlakukan sama dengan taksi konvensional agar mengurus semua ijinnya.

Menurutnya, ada ketidakadilan antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi. "Dengan adanya demo yang sangat luar biasa ini kan para sopir ingin keadilan dan persamaan hak," kata Nizar.

Nizar mengatakan, selama ini Uber dan GrabCar beroperasi hanya sebagai aplikasi online, bukan sebagai perusahaan yang melayani transportasi.

Sementara, taksi konvensional beroperasi dengan mengantongi berbagai perizinan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berita Rekomendasi

"Kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah? Sementara taksi ilegal yang tidak membayar pajak, yang tidak terdaftar, yang tidak mewajibkan uji KIR oleh pemerintah dimanjakan. Di mana rasa keadilan itu?" ujar Nizar.

Nizar pun menilai lebih baik jika pemerintah segera menutup aplikasi Uber dan GrabCar. Pemerintah harus konsisten menegakkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi perusahaan yang belum mempunyai 9 izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup, tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi," ujar Nizar.

Namun, ia menekankan, aksi para sopir taksi hendaknya dilakukan secara damai. Ia berharap, sopir taksi konvensional bisa menahan diri dalam menyampaikan aksinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas