Grab dan Uber Diminta Kerjasama dengan Angkutan Umum Resmi
Sugihardjo mengatakan, nantinya Grab dan Uber yang merupakan layanan taksi online akan menjadi IT provider bagi angkutan umum yang berizin resmi.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengungkapkan sudah ada solusi yang diperoleh dari hasil rapat dengan Menko Polhukam siang ini.
"Jadi solusinya sudah ketemu, bahwa nanti mereka akan bekerjasama dengan operator angkutan umum yang mmliki izin operasi resmi, baik sebagai taksi atau angkutan sewa," ujar Sugihardjo usai mengikuti rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Sugihardjo mengatakan, nantinya Grab dan Uber yang merupakan layanan taksi online akan menjadi IT provider bagi angkutan-angkutan umum yang telah mengantongi izin resmi.
"Posisi sekarang, untuk uber taksi dan Grab Car, belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerjasama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi. Karena baik Uber dan Grab memilih untuk menjadi IT provider," kata Sugihardjo.
Meski demikian, Sugihardjo mengatakan masih ada persoalan yang harus diselesaikan, yaitu proses pengkajian kerjasama tersebut yang memerlukan waktu.
"Nah masalahnya itu butuh proses waktu. Kami sudah sepakati untuk pengurusan pra syarat, sore nanti akan ada rapat di Dishub DKI. Semua pihak akan dipanggil," kata Sugihardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.