Hal Inilah Yang Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Mobil dan Motor
Aturan-aturan ini sering dilupakan saat seseorang membeli kendaraan bermotor dengan sistem kredit.
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM - Fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor dari bank ataupun leasing mempermudah Anda dalam membeli kendaraan bermotor baru.
Membeli kendaraan bermotor dengan sistem kredit di bank ataupun leasing, baik kredit mobil atau kredit motor baru maupun bekas dirasa lebih mudah. Alasannya karena aturan yang lebih longgar dan juga bunya yang ringan. Bank dan leasing seperti Oto Finance, Adira, BCA dan CIMB Niaga Auto Finance menawarkan produk kredit.
Meskipun memberikan kemudahan, ternyata kerap terjadi masalah saat mencicil kendaraan bermotor. Masih banyak yang tidak memahami aturan dari kredit itu sendiri, baik itu kredit melalui bank ataupun leasing. Karena itu, cermati.com akan membagikan aturan mengenai kredit agar Anda lebih memahami aturan fasilitas kredit.
Down Payment
Sebelum Anda memahami apa itu down payment atau DP, ada dua tujuan penting yang harus Anda tahu yang mendasari penentuan DP suatu kendaraan, yaitu tujuan produktif dan nonproduktif. Kedua tujuan ini bisa menghasilkan harga DP yang berbeda.
Tujuan produktif adalah saat kendaraan dimanfaatkan sebagai angkutan umum atau dinas, sedangkan tujuan nonproduktif adalah saat kendaraan dimanfaatkan untuk kendaraan pribadi. Biasanya, kendaraan yang digunakan untuk tujuan produktif biasanya harga DP-nya lebih murah dibandingkan untuk tujuan nonproduktif.
Untuk DP kredit via bank, ada aturan dari Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur DP kredit melalui bank. Jumlahnya adalah 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, dan 20& untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan produktif.
Untuk peraturan DP kredit mealui leasing, ada aturan dari PMK No. 43/PMK.010/2012. Jumlahnya adalah minimal 20 persen untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah 20 persen untuk tujuan produktif.
Fidusia
Ketika mencicil kendaraan bermotor melalui kredit, baik itu bank ataupun leasing, sebenarnya Anda berada dalam ancaman debt collector, apalagi jika Anda membayar cicilan dengan tidak teratur. Debt collector ini sering bertindak kasar dalam menagih jika Anda gagal membayar cicilan sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan oleh leasing.
Agar terhindar dari ancaman debt collector, ada baiknya Anda memahami aturan fidusia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999, fidusia adalah proses pengalihan hak milik suatu benda atas dasar saling percaya, namun benda tersebut masih berada dalam kuasa si pengalih benda.
Fidusia ini berguna agar Anda terhindar dari ancaman debt collector, karena saat Anda mulai mencicil, biaya jaminan fidusia ini akan disertakan bersamaan dengan DP. Tapi, selalu saja ada leasing yang nakal yang tidak memasukkan fidusia dalam lembar perjanjian kredit.
Tidak perlu khawatir, Anda memiliki hak untuk menanyakan fidusia ini kepada leasing, karena ada PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia. Peraturan ini mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah perjanjian kredit ditandatangani.
Asuransi
Sungguh rugi jika Anda membeli kendaraan bermotor, terutama jenis baru, tapi tidak melengkapinya dengan asuransi. Asuransi untuk kendaraan bermotor ada dua jenis, yaitu All Risk dan Total Lost Only (TLO).
All Risk adalah asuransi yang melindungi pengguna kendaraan bermotor jika motor lecet atau hilang, sedangkan Total Lost Only berlaku jika kendaraan hilang.
Asuransi ini memberikan keuntungan lebih bagi Anda dalam mencicil kendaraan, karena Anda bisa melakukan klaim jika kendaraan hilang atau lecet karena tabrakan. Oleh karenanya, membayar premi asuransi bukanlah hal yang rugi untuk dilakukan karena dapat memberikan proteksi lebih bagi kendaraan bermotor Anda.
Tapi, saat mengajukan polis (klaim asuransi), kita harus paham aturan dasarnya karena biasanya leasing dan asuransi memiliki aturan masing-masing. Secara umum, aturannya adalah anda harus menyertakan beberapa syarat seperti: STNK, Faktur pembelian, Kunci, Surat laporan kehilangan dari polisi, Surat blokir STNK dari polisi, dan klaim tidak boleh melebih waktu 3x24 jam sejak hilangnya kendaraan.
Aturan-aturan tersebut sering dilupakan saat seseorang membeli kendaraan bermotor dengan sistem kredit. Dengan memahami aturan ini, Anda akan terhindar dari kerugian hanya karena tidak memahami aturan dari kredit itu sendiri. (Advertorial)