Kemenhub: Grab Car dan Uber Tetap Ilegal
"Memperhatikan seluruh pasal Undang-Undang 22 tahun 2009, operasi Uber dan Grab Car dari sisi aturan mengenai DLLAJ adalah ilegal."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan Grab dan Uber menggunakan kendaraan pribadi adalah ilegal.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, Kemenhub melihat masalah antara angkutan umum konvensional dan berbasis aplikasi online, bukan soal online atau tidak online tetapi resmi atau tidak resmi.
"Memperhatikan seluruh pasal Undang-Undang 22 tahun 2009, operasi Uber dan Grab Car dari sisi aturan mengenai DLLAJ adalah ilegal," ujar Sugihardjo, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Menurut Sugihardjo, armada Uber dan Grab Car bertentangan dengan aturan resmi yang telah diatur karena tidak terdaftar sebagai angkutan umum dan pengemudinya harus memiliki SIM umum.
"Kalau angkutan penumpang tidak dalam trayek, itu bentuknya taksi maupun rendah mobil yang sudah diatur dengan Undang-Undang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.