Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Cara Pemerintah Kembali Persingkat Dwelling Time

Pemerintah terus melakukan upaya dalam mempersingkat waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Cara Pemerintah Kembali Persingkat Dwelling Time
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya dalam mempersingkat waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time), kali ini menerapkan Indonesia Single Risk Management.

"Ini mempercepat pelayanan kegiatan ekspor-impor, memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu, biaya perizinan, dan menurunkan dwelling time," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi XI di Istana Negara, Selasa (29/3/2016).

Menurut Darmin, saat ini di pelabuhan terdapat 18 kementerian dan lembaga (K/L) yang berwenang memberikan status jalur hijau atau jalur merah terhadap arus barang, namun semua K/L tersebut masing-masing memiliki standar dan penilaian tersendiri.

"Sehingga akibatnya kalau 10 mengatakan hijau dan 8 mengatakan merah, ya hasilnya merah (barang masuk jalur merah), jadi ini harus disatukan menjadi satu standar dan penilaian, ini disebut Single Risk Management," ujar Darmin.

Darmin berkeyakinan, setelah pedoman standar dan penilaian yang dilakukan K/L sudah disatukan maka ketika barang di pelabuhan dikatakan masuk jalur hijau maka semuanya hijau, begitupun sebaliknya jika merah maka pastinya akan merah.

"Ini akan mengubah dwelling time cukup besar, berkurang satu hari, data yang ada sampai akhir 2015 dwelling time 4,7 hari, dengan berlakunya Indonesia Single Risk Management, kita perkirakan dwelling time akan 3,7 hari atau bahkan kurang," tutur Darmin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas