Tarif AKAP dan Kapal Penyeberangan Segera Turun
Kemenhub menurunkan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif kapal penyeberangan masing masing 3,5 persen dan 3,38 persen.
"Berlaku efektif pada 7 April 2016," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Penurunan tarif tersebut sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk premium menjadi Rp 6.450 per liter dan solar Rp 5.150 per liter.
Sementara itu, penyesuaian tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), tidak ditetapkan oleh Kemenhub. Alasannya, tarif angkutan dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur dan tarif angkutan dalam kota atau kabupaten menjadi kewenangan wali kota atau bupati.
Meski begitu, Kemenhub meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan umum di daerah masing-masing.
Meski tarif penurunan AKAP bisa jadi acuan, Kemenhub mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap harus memperhitungkan ekonomi lokal dalam penuturan tarif AKDP atau angkutan perkotaan.
Kemenhub menegaskan akan mengawasi langsung penuturan tarif AKAP dan kapal penyeberangan. Bila Kemenhub menemukan adanya pelanggran, operator angkutan akan dikenai sanksi denda hingga pembekuan izin operasi.(Yoga Sukmana)