Prioritaskan Keselamatan, ASDP Siap Patuhi Beleid Baru Penyeberangan
PT ASDP bersama dengan mitra kerja juga berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Kelima peraturan tersebut yaitu : Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Masing-masing aturan akan berlaku efektif sekurang-kurangnya tiga hingga empat bulan setelah diundangkan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Christine Hutabarat mengatakan, instansinya mendukung komitmen regulator untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam operasional moda penyeberangan, baik di pelabuhan yang dikelola, maupun di atas kapal yang dioperasikan.
PT ASDP bersama dengan mitra kerja juga berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan tingkatkan pengawasan terhadap manifest penumpang, dan pengikatan kendaraan (lasing) sesuai dengan poin-poin yang ditetapkan dalam aturan. Namun demikian, kami juga mengharapkan ada kerjasama dengan mitra terkait dalam operasional penyeberangan," katanya, Kamis (7/4/2016).
VP Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Wisnu Tjahjono mengatakan, PT ASDP siap untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan.
"Misalnya, mengenai lashing kendaraan untuk menjaga keseimbangan kapal, kami pastikan alat-alat kami telah siap di atas kapal. Sesuai ketentuan, lasing wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (Haluan), tengah (midship), dan belakang (buritan). Sementara, kendaraan yang tidak dilakukan lashing, maka dilakukan klem pada roda kendaraan," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan manifest penumpang, lanjut Wisnu, diharapkan ada kerjasama dengan pihak operator bus dan juga truk, agar nahkoda memiliki daftar penumpang dan muatan yang valid.
Pasalnya, setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada.
Diketahui, rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nahkoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.
Adapun penumpang juga memiliki kewajiban antara lain yaitu: bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal. Sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, aspek keselamatan transportasi tidak bisa ditawar.
"Ini tanggung jawab bersama, walau pada akhirnya pemerintah yang bertanggung jawab, operator sebagai pelaksana di lapangan dan pengguna jasa juga harus memiliki komitmen yang sama dalam memprioritaskan keselamatan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.