Ini Cara Kemenkop UKM Dukung Peternak Puyuh
Peluang usaha beternak puyuh sangat menjanjikan, karena dapat dipasarkan secara bervariatif.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang usaha beternak puyuh sangat menjanjikan, karena dapat dipasarkan secara bervariatif.
Telur dan daging puyuh dapat dijual secara langsung dan diolah menjadi bakso, ekado, telur puyuh asin dan telur puyuh kaleng.
Permintaan telur dan daging puyuh secara nasional cukup tinggi dan belum dapat terpenuhi.
Sehingga hal tersebut membuat peluang usaha peternakan puyuh masih sangat terbuka.
"Masa produksi puyuh cukup cepat dalam kurun waktu 45 hari dengan periode masa produksi s/d 18 bulan dengan tingkat resiko yang kecil," ujar Deputi bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Setyowati Bernas, Kamis (14/4/2016).
Yuana mengatakan, untuk membangun merk pangan olahan telur dan daging puyuh perlu banyak sosialisasi kepada masyarakat luas.
Menurut Yuana sentra peternak puyuh dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya.
"Pendapat masyarakat secara umum yang menganggap pangan olahan puyuh kurang baik bagi kesehatan padahal produk puyuh sangat dibutuhkan pada masa pertumbuhan anak-anak dan generasi muda,” kata Yuana.
Kehadiran peternak anggota Koperasi puyuh saat ini, merupakan upaya untuk menggugah masyarakat dan komunitas puyuh yang memerlukan dukungan agar tetap eksis dan berkembang.
Walaupun keberadaan sentra peternak puyuh berdomisili di daerah pedesaan, namun hasil produksinya tersebar di seluruh pelosok desa dan kota.
Pada 2015, Kementerian Koperasi dan UKM telah menggelontorkan bantuan senilai Rp 3 miliar untuk pengadaan kandang dan sangkar puyuh kepada 150 UKM peternak di 15 Koperasi.
Keberadaan bantuan ini, berdampak pada penurunan biaya operasional karena pengelolaan budidaya dan pemasaran hasil dapat dilakukan secara bersama-sama.
Kemenkop dan UKM juga memberikan fasilitas dalam hal pembiayaan dengan disediakannya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta memfasilitasi pemberian ijin legalitas usaha IUMK dari camat dan kartu IUMK dari BRI.