BI 7-day Repo Rate Jadi Suku Bunga Kebijakan Baru
Bank Indonesia mereformulasi suku bunga kebijakan, dari BI Rate menjadi BI 7-day (reverse) Repo Rate
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mereformulasi suku bunga kebijakan, dari BI Rate menjadi BI 7-day (reverse) Repo Rate, guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Demikian dikatakan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
"Penguatan operasi moneter ini tidak mengubah sikap kebijakan moneter yang sedang diterapkan, perubahan suku bunga kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016," ujar Agus.
Dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, kata Agus, Bank Indonesia akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan dan pengutan operasi moneter ini telah melalui kajian yang lama serta mendalam, sejalan dengan praktik terbaik di berbagai bank sentral di dunia.
"Pada saat implemetasi, BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate) dan batas atas (lending facility rate) berada masing-masing 75 basis poin di bawah dan di atas BI 7-day (reverse) Repo Rate," tutur Agus.