BPJS Watch Minta LSM Tidak Asal Kritik Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan
Timboel siregar menilai sejauh ini direksi baru BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus karena membuat beberapa terobosan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritisi lembaga swadaya masyarakat yang secara mudah membuat kesimpulan kalau Direksi BPJS Ketenagakerjaan baru tidak kredibel.
Pasalnya, ia menilai sejauh ini direksi baru BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus karena membuat beberapa terobosan.
Apalagi masa kepemimpinan direksi belum sampai tiga bulan.
Sehingga tidak objektif dinilai seperti itu. Ia pun curiga jika dalam hal ini ada pihak-pihak yang tidak senang dengan jajaran direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita memang perlu mengkritik, namun harus objektif. Terlebih secara UU no 24 ada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kok yang secara internal berhak mengawasi kinerja direksi. Sementara secara eksternal ada DJSN, BPK, dan OJK," jelasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli BPJS meminta dilakukan mosi tidak percaya kepada direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru berusia 2 bulan menduduki jabatannya.
Sementara itu Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh menyatakan bahwa tanggapan miring soal jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru dinilai tidak fair.
Pasalnya, saat ini jajaran direksi yang dikomandoi Agus Susanto masih tergolong baru atau seumur jagung.
Sehingga tidak pas jika dinilai tidak punya terobosan atau hanya meneruskan program kepemimpinan sebelumnya.
"Menurut saya tidak fair dan terlalu terburu-buru," kata Poempida.
Poempida sendiri mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan lembaga kecil.
Sehingga butuh waktu adaptasi yang cukup buat jajaran direksi, tidak hanya soal sistem kerja, tetapi juga soal personal.
Ia mengungkapkan pihaknya bersama jajaran direksi terus berkordinasi terkait menjalankan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pengawas mempunyai kewajiban memastikan direksi menjalankan kinerja sesuai dengan UU Dan Peraturan yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan.