Kata Emil Salim, Reklamasi Dorong Pergeseran Perdagangan Laut Hindia dan Laut Pasifik ke Laut Jawa
"Produktivitas bisa cepat. Investasi cepat," kata Emil.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Emil Salim memprediksi, Singapura tidak bisa lagi menjadi pusat perdagangan di ASEAN dalam beberapa tahun ke depan.
Pasalnya negara tersebut menurut Emil sudah terlalu padat.
Melalui reklamasi pantai utara Jakarta, Emil yakin pulau Jawa akan menjadi Singapura selanjutnya.
Emil yakin pulau Jawa memiliki letak geografis strategis karena dilintasi Laut Hindia dan Pasifik bisa tumbuh pesat setelah ada penambahan lahan di teluk Jakarta tersebut.
"Traffic ramai, Singapur penuh padat, kemana prospeknya ya ke Jawa," ujar Emil di universitas Atma Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Emil memaparkan pulau Jawa bisa jadi sentral, bukan hanya pusat perdagangan, tetapi juga maritim, industri, perikanan, dan kapal.
Apalagi kata Emil 2/3 wilayah Indonesia adalah laut, membuat reklamasi sangat berguna untuk sektor pelabuhan dan perkapalan.
"Produktivitas bisa cepat. Investasi cepat," kata Emil.
Emil menambahkan dengan berkembangnya pulau Jawa secara pesat, otomatis wilayah pedalaman juga akan sejahtera.
Dengan begitu, Emil yakin para petani yang sampai saat ini selalu miskin, bisa berkembang lebih baik berkat efek domino dari reklamasi.
"Jadi pertumbuhan di pedalaman Jawa, bisa mengatur pangan, petani tidak tergusur. "
"Sekaligus menggeser perdagangan Laut Hindia, Laut Pasifik ke Jawa," papar Emil.
Menteri Siti menolak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, saat ini sudah ada indikasi awal bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Siti saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Indikasi awalnya sudah ada, seperti hilangnya air bersih gimana, sedimentasi gimana, obyek vital di situ terganggu atau tidak," kata Siti.
Dengan indikasi awal ini, lanjut Siti, Kementerian LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyebutkan menteri dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kita ketemu petani nelayan sudah ada indikasi awalnya," kata dia.
Atas dasar ini, Siti mengaku akan mengeluarkan keputusan menteri untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Siti meminta dokumen perencanaan terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus segera diselesaikan jika proyek reklamasi ini hendak dilanjutkan.
"Untuk saat ini, kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," ucap Siti.
Keputusan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta ini pun dijadikan kesimpulan rapat antara Komisi IV dan Kementerian LHK.
Ahok ingin reklamasi jalan terus
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.
Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.
"Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus."
"Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.
Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi.
Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.
Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.
"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin."
"Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat gue," ujar Ahok.(*)