Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Siapkan Payung Hukum untuk Ojek Online

"Masih banyak di daerah itu kejadian-kejadian penumpangnya dibegal sehingga keamanannya belum terjamin. Keselamatan juga belum terjamin."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Siapkan Payung Hukum untuk Ojek Online
Warta Kota/Alex Suban
Para pengendara Ojek Online berkonvoi di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, mencari mobil taksi Selatan, Selasa (22/3/2016). (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan berhenti membuat aturan yang terkait dengan angkutan umum berbasis aplikasi. Setelah taksi online, Kemenhub berjanji akan membuat aturan untuk ojek, baik konvensional maupun online.

"Terkait payung hukum, kita akan buat payung hukum atau regulasinya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut dia, keberadaan ojek masih sangat dibutuhkan masyakarat. Namun hingga kini belum ada aturan yang mengatur keberadaannya.

Meski begitu, dia mengakui harus banyak perbaikan standar dalam operasional ojek. Misalnya, terkait keamanan dan keselamatan penumpang.

"Masih banyak di daerah itu kejadian-kejadian penumpangnya dibegal sehingga keamanannya belum terjamin. Keselamatan juga belum terjamin." katanya.

"Sekarang sudah pakai helmlah. Go-Jek sudah pakai helm, yang ojek lain enggak ada (yang mewajibkan) pakai helm," imbuh Pudji.

Di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan roda dua belum dikategorikan sebagai angkutan umum.

BERITA REKOMENDASI

Namun, lantaran ada kebutuhan masyakarat terhadap kehadiran ojek, Kemenhub pun akan menindaklanjuti permintaan pembuatan aturan ojek.

Penulis: Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas