Kementerian ESDM Akan Beri Insentif Investor Sektor Energi
Selama ini kontraktor dibebankan banyak jenis pajak dari pemerintah, padahal mereka baru dalam tahap eksplorasi tanpa ada kejelasan akan menghasilkan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anjlognya harga bahan bakar minyak hingga sempat menyentuh anglaka 30 dollar AS per barel, membuat pengusaha migas baik lokal maupun asing, tidak melakukan eksplorasi.
Direktur Jendera Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan kondisi ini membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tidak bisa mengembangkan usahanya.
Kondisi ini mendorong pemerintah membuat insentif baru untuk mndorong semangat para kontraktor.
Misalnya, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Satu insentif lagu sedang disiapkan pemerintah yakni penghapusan pajak-pajak lainnya dan perpanjangan masa eksplorasi.
"Kalau kita beri insentif yang bagus, produksi kita minimum datar," ujar Wiratmaja di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Selama ini kontraktor dibebankan banyak jenis pajak dari pemerintah, padahal mereka baru dalam tahap eksplorasi tanpa ada kejelasan akan menghasilkan atau tidak.
"Kontraktor paling berat dibebankan dari pajak," jelas Wiratmaja.
Wiratmaja menambahkan terobosan insentif lainnya adalah cost recovery untuk kontraktor yang memiliki banyak wilayah kerja.
Biasanya dana talangan yang dibayarkan pemerintah hanya berlaku untuk satu wilayah saja, namun usulan tersebut bisa untuk banyak lapangan migas.
"Contohnya Total di Blok Mahakam, tapi kalau nanti dia punya wilayah kerja di Irian bisa dapat cost recovery juga," papar Wiratmaja.
Dari data Kementerian ESDM produksi sumur migas mengalami penurunan sampai 20 persen per tahun. Hingga kuartal I 2016, baru ada 10 sumur baru yang ditemukan kontraktor.