Realisasi Masih Jeblok, Cukai Rokok 2017 Tetap Naik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017.
Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai sebesar 11,19 persen pada 2016.
Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kenaikan cukai ini bertujuan untuk menekan nilai konsumsi rokok yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Kenaikan tarif cukai ini, kata Bambang sesuai dengan roadmap, yaitu untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok.
"Pasti (ada kenaikan tarif cukai tahun depan)," kata Bambang, akhir pekan lalu.
Bambang menjelaskan bahwa besaran kenaikan tarif masih dalam pembahasan dan belum diajukan ke DPR.
Senada dengan pernyataan Bambang, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto juga mengkonfirmasi pihaknya tengah menghitung besaran kenaikan tarif cukai untuk tiap golongannya.
Ia mengakui, kenaikan tarif cukai pasti akan memberatkan para pengusaha rokok.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menyampaikan bahwa pemerintah perlu hati-hati dalam mengambil langkah kenaikan ini.
Banyak faktor yang perlu diperhatikan seperti, realisasi pendapatan target cukai pada Januari-Februari kurang bagus.
"Ditambah hingga April tak ada perubahan, masih kurang bagus," jelasnya kepada wartawan.
Hasan juga mengajak pemerintah melihat kondisi di tahun 2014-2015 dimana ada penurunan yang signifikan. Dari situ, harus dilihat dampak menaikan cukai tersebut.
"Jangan sampai industri ini terkena dampak serius," katanya.
Ia juga meminta pemerintah berani ekstensifikasi agar tidak membebankan cukai hanya di industri rokok.