Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional Terbentuk, Kawal Revisi UU Jasa Konstruksi di DPR
Sebanyak 170 Asosiasi Perusahaan dan Profesi di Sektor Usaha Jasa Konstruksi, berkumpul dan membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang Undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 18 TAHUN 1999 yang sedang dibahas Komisi V DPR RI, diharapkan menjadi momentum perbaikan pada iklim usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Peraturan yang baru, nantinya harus berpihak pada kepentingan bersama. Jangan sampai, hanya menguntungkan segelintir pihak tertentu dan mematikan pihak lainnya.
Terlebih, saat ini Indonesia juga memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang menuntut persaingan yang sangat ketat.
Guna mengawal proses pembahasan UU tersebut, sebanyak 170 Asosiasi Perusahaan dan Profesi di Sektor Usaha Jasa Konstruksi, berkumpul dan membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Forsijakon).
Melalui Forsijakon ini, mereka ingin mengambil peran aktif dalam proses revisi UU tersebut.
"Forsijakon mendukung sepenuhnya proses revisi UU jasa konstruksi yang tengah berjalan saat ini, dan meminta agar Presiden RI dan DPR, dapat menjadikannya sebagai momentum perbaikan iklim usaha jasa konstruksi yang berpihak pada kepentingan jutaan anak bangsa yang ada di dalamnya," ujar Ketua Presidium Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Forsijakon), Zainuddin, dalam rilis yang diterima, Kamis (12/5/2016).
Zainuddin mengatakan, pembentukan Forsijakon nantinya juga untuk melakukan konsolidasi gagasan dan pendapat para pelaku usaha jasa konstruksi nasional dalam pengembangan iklim usaha jasa konstruksi nasional yang sehat, kuat dan memiliki daya saing global, baik untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi maupun Tenaga Ahli Konstruksi.
Forsijakon akan mengambil peran aktif dalam proses revisi UU Jasa Konstruksi, agar UU itu bisa memenuhi tiga hal, yakni menjadi sebuah landasan konstitusional yang demokratis bagi setiap pelaku usaha jasa konstruksi nasional.
Hal yang kedua memberikan iklim yang sehat dalam pengembangan sektor usaha jasa konstruksi nasional, serta memberikan kesempatan yang luas untuk pengembangan usaha jasa konstruksi nasional yang berdaya saing global.
"Dengan terpenuhinya tiga hal tersebut, UU yang baru nantinya diyakini bisa menjadi pegangan bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di tanah air," katanya.
Lebih jauh, Forsijakon mengundang segenap pelaku usaha Jasa Konstruksi Nasional, untuk senantiasa menyatukan langkah dan gagasan secara bersama, untuk terbentuknya landasan konstitusional yang sehat dan demokratis dalam revisi UU Jasa Konstruksi, sebagai wujud tanggung jawab bersama para pelaku usaha jasa konstruksi nasional.
Sekretaris Presidium Forsijakon, Abdul Azis, mengungkapkan, lahirnya forum ini didasari kekhawatiran akan adanya kelompok tertentu yang akan membelokkan revisi UU Jasa Konstruksi, demi kepentingan segelintir pihak.
Sehingga, bisa merugikan masyarakat banyak, serta para pelaku usaha jasa konstruksi yang selama ini masih berkembang.
"Tanpa adanya pengawasan kita bersama, ditakutkan ada penyimpangan dalam proses revisi. Jadi itu yang mendasari kami membentuk forum ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Azis menegaskan, pembentukan forum, sama sekali tidak dimaksudkan menghambat proses revisi UU Jasa Konstruksi.
"Justru kami ingin revisi berjalan transparan dan demokratis sesuai peraturan yang berlaku," katanya.