Produk Kayu Indonesia Raih Lisensi FLEGT dari Uni Eropa
Dokumen V-legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia saat ini meraih prestasi sebagai negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di Eropa.
Komitmen pemerintah yang selama ini menjaga perdagangan kayu legal kini membuahkan hasil, prestasi tersebut merupakan hasil jerih payah selama lebih dari 15 tahun dalam melakukan promosi serta meningkatkan ekspor produk kayu legal Indonesia ke mancanegara.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjelaskan penghargaan tersebut merupakan suatu terobosan yang memiliki nilai untuk meningkatkan daya saing produk industri kehutanan Indonesia.
"Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan Produk Industri Kehutanan Indonesia di pasar inrernasional," ujar Lembong saat ditemui di Restoran Nelayan, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ia juga menambahkan, saat melakukan ekspor produk industri kehutanan, dokumen V-legal harus dilengkapi.
"Ekspor produk industri kehutanan wajib dilengkapi dokumen V-legal yang akan membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki sistem tata kelola usaha dan perdagangan Produk Industri Kehutanan," jelasnya.
Dokumen V-legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Tujuan dokumen ini adalah untuk menjamin bahwa produk kayu yang diekspor telah memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian.
Permendag nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk Furnitur dan Kerajinan Kayu dilengkapi dengan dokumen V-legal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.