Potensi Aliran Deras Dana Tax Amnesty Malah Bikin Perbankan Was-was
Mengantisipasi hal itu, pemerintah akan menyiapkan kebijakan khusus.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Industri perbankan mengaku kerepotan jika dana-dana yang direpatriasikan melalui kebijakan Tax Amnesty ditampung dalam instrumen deposito.
Mengantisipasi hal itu, pemerintah akan menyiapkan kebijakan khusus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro setelah melakukan pertemuan dengan bankir di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (12/5/2016) sore.
Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka mengetahui kesiapan bank menghadapi masuknya dana asing dari wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty nanti.
Bambang mengaku, kini pemerintah akan menyiapkan paket instrumen untuk menampung dana-dana tersebut nantinya.
"Jadi akan dibuat skema macam-macam instrumen, tetapi terkait semua antara surat berharga negara, saham, perbankan,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (13/5).
Menurut Bambang, bank yang dilibatkan pemerintah untuk menampung dana tersebut merupakan bank umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
Pemerintah juga akan membuka peluang masuknya bank lain yang ingin menjadi penampung dana tersebut asalkan pemerintah mudah dalam melakukan pemantauan perkembangannya.
Reporter Adinda Ade Mustam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.