Pelayanan Satu Pintu Generasi Dua Bakal Hadir
Pemerintah serius membenahi kegiatan ekspor impor.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah serius membenahi kegiatan ekspor impor.
Hal Ini dibuktikan dengan rencana pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) generasi 2.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan INSW generasi kedua akan dilengkapi sejumlah fitur baru seperti Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps.
"Pengembangan INSW Gen-2 ini untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," ujar Darmin di Jakarta, Senin (23/5).
Sistem INSW saat ini baru pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perizinan yang harus dipenuhi.
Sedangkan INSW Gen-2 akan mengintegrasikan proses bisnis antar-Kementerian/Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya (flow of document) serta pengelolaan pergerakan barang (flow of goods).
Pada pelaksanaannya, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor.
INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara real time, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
"Rapat ini untuk memperkuat komitmen Kementerian/Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perizinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," tambah Darmin selaku Ketua Dewan Pengarah INSW.
Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus form-form pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian atau Lembaga.
INSW secara otomatis akan mengganti berbagai form itu dengan superset dokumen.
"Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga," tegas Darmin.
Seperti diketahui, INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor.
Pelaksanaannya melalui pengintegrasian perizinan di antara 15 Kementerian/Lembaga atau 18 unit pengelola Perizinan.