Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akan Gulung Tikar dari Indonesia, Kementerian ESDM Harusnya Panggil BHP Billiton

Kewajiban-kewajiban itu sudah tertuang dalam kontrak karya ketika mendapat izin penambangan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memanggil perusahaan batubara asal Australia BHP Billiton di Kementerian ESDM.

Santer kabar, pemanggilan tersebut dilakukan terkait dengan niat BHP yang akan menghentikan investasinya di Indonesia. BHP Billiton akan menghadap pejabat Kementerian ESDM untuk meminta penjelasan soal rencana aksi korporasi BHP Billiton tersebut

Menanggapi kabar tersebut, anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, Kementerian ESDM seharusnya memanggil BHP Billiton. Dirinya meminta Pemerintah untuk turun tangan dan proaktif dalam mengevaluasi kinerja BHP dan memanggil perusahaan tambang asal Australia tersebut.

"Tidak bisa main pergi begitu saja, harus sesuai aturan," kata politikus Golkar itu saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2016) kemarin.

Menurutnya, kewajiban-kewajiban itu sudah tertuang dalam kontrak karya ketika mendapat izin penambangan.

Pemerintah juga diminta untuk tidak begitu saja menyetujui keputusan BHP untuk 'angkat kaki' dari Indonesia tanpa kompensasi apapun. Kompensasi itu bisa diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Diketahui, eksportir batubara jenis metalurgi terbesar di dunia itu mempertimbangkan untuk menghentikan pengoperasian seluruh aset pada proyek batubara di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Dito, Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan semestinya BHP Billiton menaati aturan main dalam melakukan bisnisnya terutama mengenai investasi mereka di Indonesia.

"Di dalam bisnis itu ada aturan mainnya, kalau mereka sudah sekian tahun belum produksi dan terus keluar tentu kan ada punishment baik dalam bentuk share-nya harus ke perusahaan nasional sekian persen. Intinya sih kalau mereka mau hengkang, silahkan tapi indonesia kan ada aturannya. Mereka pergi ya kewajiban-kewajiban harus diselesaikan. Jangan haknya saja diambil tapi tidak mau melaksanakan kewajiban. Jika masuknya ketok pintu ya keluarnya pun pamitan-lah dengan baik-baik," kata Komaidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas