Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Cabut Izin Kegiatan Jasa Lion Air Bila Tak Melakukan Rekomendasi Ini

Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat;

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Cabut Izin Kegiatan Jasa Lion Air Bila Tak Melakukan Rekomendasi Ini
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengancam kepada akan melakukan pencabutan izin kegiatan jasa maskapai Lion Air bila maskapai tersebut tidak melakukan rekomendasi Kemenhub.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Hemi Pamuraharjo mengatakan, regulator tidak akan lagi memberikan sanksi pembekuan yang dianggap terlalu ringan.

"Kemenhub langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT. Lion Group apabila dlm waktu 30 hari kalender sejak surat Dirjen Hubud no AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 tgl 24 Mei'16 , tidak melakukan pemenuhan thd rekomendasi yg dibuat oleh Tim Investigasi," kata Hemi, Rabu (25/5/2016).

Empat rekomendasi yang diberikan ke Lion Air adalah:

a. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat;

b. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement;

c. Melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SoP;

BERITA REKOMENDASI

d. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas