Kemenhub Cabut Izin Kegiatan Jasa Lion Air Bila Tak Melakukan Rekomendasi Ini
Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat;
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengancam kepada akan melakukan pencabutan izin kegiatan jasa maskapai Lion Air bila maskapai tersebut tidak melakukan rekomendasi Kemenhub.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Hemi Pamuraharjo mengatakan, regulator tidak akan lagi memberikan sanksi pembekuan yang dianggap terlalu ringan.
"Kemenhub langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT. Lion Group apabila dlm waktu 30 hari kalender sejak surat Dirjen Hubud no AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 tgl 24 Mei'16 , tidak melakukan pemenuhan thd rekomendasi yg dibuat oleh Tim Investigasi," kata Hemi, Rabu (25/5/2016).
Empat rekomendasi yang diberikan ke Lion Air adalah:
a. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat;
b. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement;
c. Melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SoP;
d. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.