Mengurangi Prilaku Konsumtif, Penyaluran Dana Bantuan Sosial Melalui Non Tunai
Perubahan cara penyaluran program dari sebelumnya tunai menjadi non tunai akan mewujudkan program bantuan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan serta empat kementerian di bawah Kemenko PMK, berkomitmen bersama mewujudkan elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.
Adapun empat kementerian tersebut, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan elektronifikasi pembayaran bantuan sosial ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan setiap pemberian bantuan dari pemerintah harus disalurkan secara non tunai.
"Nota Kesepahaman ini diperlukan sebagai dasar penguatan sinergi dalam implementasi penyaluran berbagai bantuan yang disalurkan oleh kementerian di dalam koordinasi Kemenko PMK," tutur Agus, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Agus menjelaskan, perubahan cara penyaluran program dari sebelumnya tunai menjadi non tunai akan mewujudkan program bantuan yang memenuhi prinsip 6 T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas.
Selain itu, kata Agus, upaya ini juga ditujukan untuk mengurangi prilaku konsumtif, membangun kebiasaan menambung, dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Elektronifikasi penyaluran bantuan akan diwujudkan melalui pengembangan model bisnis yang mencakup empat hal utama yaitu registrasi secara bulk, proses edukasi kepada penerima bantuan, proses penyaluran bantuan serta proses Penarikan dana oleh penerima bantuan," tutur Agus.