Yaaah, Gaji Ke-13 dan 14 Mungkin Dikasih Tidak Bersamaan
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih akan mempertimbangkan usulan pencairan gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebelum Lebaran.
Menurut Bambang, pencairan gaji tersebut harus melihat melihat kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Pemerintah harus memastikan kondisi keuangan negara tetap aman.
"Pokoknya kami atur yang terbaik yang membantu pegawai negeri tetapi juga aman buat keuangan negara," kata Bambang di kantornya, Jumat (27/5).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut bisa dilakukan sebelum Lebaran.
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) atau pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.
Meski demikian, dirinya belum memastikan teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara bersamaan atau tidak.
(Adinda Ade Mustam)