Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Yaaah, Gaji Ke-13 dan 14 Mungkin Dikasih Tidak Bersamaan

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yaaah, Gaji Ke-13 dan 14 Mungkin Dikasih Tidak Bersamaan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Uang rupiah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih akan mempertimbangkan usulan pencairan gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebelum Lebaran.

Menurut Bambang, pencairan gaji tersebut harus melihat melihat kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Pemerintah harus memastikan kondisi keuangan negara tetap aman.

"Pokoknya kami atur yang terbaik yang membantu pegawai negeri tetapi juga aman buat keuangan negara," kata Bambang di kantornya, Jumat (27/5).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut bisa dilakukan sebelum Lebaran.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) atau pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Meski demikian, dirinya belum memastikan teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara bersamaan atau tidak.
(Adinda Ade Mustam)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas