Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Yaaah, Gaji Ke-13 dan 14 Mungkin Dikasih Tidak Bersamaan

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yaaah, Gaji Ke-13 dan 14 Mungkin Dikasih Tidak Bersamaan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Uang rupiah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih akan mempertimbangkan usulan pencairan gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebelum Lebaran.

Menurut Bambang, pencairan gaji tersebut harus melihat melihat kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Pemerintah harus memastikan kondisi keuangan negara tetap aman.

"Pokoknya kami atur yang terbaik yang membantu pegawai negeri tetapi juga aman buat keuangan negara," kata Bambang di kantornya, Jumat (27/5).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut bisa dilakukan sebelum Lebaran.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) atau pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Meski demikian, dirinya belum memastikan teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara bersamaan atau tidak.
(Adinda Ade Mustam)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas