Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

ASDP Uji Coba Sterilisasi Pelabuhan Merak-Bakauheni Mulai 1 Juni 2026

Sterilisasi kawasan pelabuhan tidak hanya berfokus pada penataan operasional, tetapi juga peningkatan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in ASDP Uji Coba Sterilisasi Pelabuhan Merak-Bakauheni Mulai 1 Juni 2026
HO/IST
PELABUHAN - ASDP mulai sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni secara bertahap mulai 1 Juni 2026 dan penuh pada 15 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • ASDP mulai menguji coba sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni sejak 1 Juni 2026 sebelum diterapkan penuh pada 15 Juni.
  • Program mencakup pengawasan akses, One Gate System, RFID, face recognition, CCTV, serta kewajiban identitas dan APD.
  • ASDP juga mengoperasikan bus dan motor listrik di kawasan pelabuhan untuk mendukung konsep Green Port.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan kebijakan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut akan diuji coba terlebih dahulu sebelum diberlakukan penuh pada 15 Juni 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan ASDP untuk menciptakan operasional pelabuhan yang lebih aman, tertib, modern, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas penumpang dan distribusi logistik nasional.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, sterilisasi kawasan pelabuhan tidak hanya berfokus pada penataan operasional, tetapi juga peningkatan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

Baca juga: ASDP Ungkap Penyebab Antrean Truk di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Bagaimana Hadapi Iduladha?

"Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan modern. Melalui program ini, aktivitas di kawasan pelabuhan akan semakin teratur, akses lebih terkontrol, dan seluruh pihak yang beroperasi dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan aspek keselamatan serta keamanan secara optimal," tutur Heru dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, ASDP memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian kawasan pelabuhan, mengatur akses kendaraan dan personel melalui sistem stiker serta platform digital, mewajibkan penggunaan identitas dan alat pelindung diri (APD), serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Di Pelabuhan Merak, sterilisasi didukung penerapan One Gate System yang telah memasuki tahap uji coba sejak 25 Mei 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Seluruh kendaraan pengguna layanan reguler maupun ekspres diarahkan masuk melalui satu akses utama di gerbang eksekutif guna mempermudah pengawasan arus kendaraan.

Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni mengandalkan teknologi seperti face recognition, RFID, CCTV dan sistem monitoring kendaraan yang terintegrasi untuk memperkuat keamanan dan pengendalian operasional.

Corporate Secretary ASDP Windy Andale menyebut, perusahaan juga mulai mengoperasikan shuttle bus listrik dan kendaraan listrik roda dua di dalam kawasan pelabuhan.

"Melalui skema ini, seluruh pengguna yang telah terdaftar diwajibkan memarkirkan kendaraan berbahan bakar minyak di area yang telah disediakan dan melanjutkan aktivitas operasional menggunakan kendaraan listrik di dalam kawasan pelabuhan. Langkah ini bukan hanya untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan terkendali, tetapi juga mencerminkan komitmen ASDP dalam mendukung implementasi Green Port melalui pemanfaatan transportasi ramah lingkungan," jelas Windy.

ASDP optimistis penguatan tata kelola operasional, pemanfaatan teknologi dan penerapan prinsip keberlanjutan akan meningkatkan standar layanan pelabuhan sekaligus mendukung konektivitas nasional.

Kebijakan sterilisasi kawasan pelabuhan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi dan Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, hingga Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas