Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Data Nasabah Bank Tak Boleh Sembarangan Dibuka

“Jika Kementerian Keuangan ingin memperoleh data nasabah bank maka harus melakukan koordinasi dengan OJK."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Data Nasabah Bank Tak Boleh Sembarangan Dibuka
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar (paling kanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Program sistem pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tak akan membuat pintu informasi data nasabah bank terbuka lebar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penjaga gawang (gatekeeper) akan menjaga informasi yang perlu atau tidak untuk dipublikasikan.

“Jika Kementerian Keuangan ingin memperoleh data nasabah bank maka harus melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisoner OJK Triyono, Rabu (1/6/2016).

Jika OJK sudah membukakan pintu, maka Kementerian Keuangan boleh mendapatkan data-data nasabah bank yang memperoleh izin dari regulator.

Informasi saja, pelaksanaan AEoI ini akan dimulai pada taun 2018, namun Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan mulai saling bertukar data pajak pada September tahun 2017.

Ini karena negeri Paman Sam ini akan memelopori keterbukaan akses keuangan dunia dengan program Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Reporter: Nina Dwiantika

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas