Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

55 Bank Belum Penuhi Kredit ke UMKM

“BI mencatat baru ada 64 bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM 10 persen untuk tahun ini.”

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 55 Bank Belum Penuhi Kredit ke UMKM
TRIBUN/SENO
Agus Martowardoyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank Indonesia (BI) terus menyoroti sejumlah bank yang belum memenuhi penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ini karena BI meminta bank mencicil porsi penyaluran kredit UMKM. Misalnya, semua bank wajib memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10 persen di tahun 2016.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, masih ada banyak bank yang belum dapat memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10 persen karena kendala jaringan, sektor usaha, dan risiko tinggi.

“BI mencatat baru ada 64 bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM 10 persen untuk tahun ini,” katanya, Rabu (1/6/2016).

Bank yang kesulitan menyalurkan kredit UMKM adalah bank asing.

BI sendiri telah memberikan kemudahan untuk bank asing yaitu menyalurkan UMKM melalui skema linkage dan kredit eksportir non migas termasuk kategori UMKM.

“BI sebagai regulator akan terus melakukan kajian agar bank dapat memberikan akses ke UMKM,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Akses kredit UMKM sendiri sangat luas karena baru sekitar 12 juta pengusaha UMKM yang telah memperoleh pinjaman kredit.

Angka itu baru terpenuhi sekitar 20 persen dari total 57,8 juta pengusaha UMKM. Alhasil, porsi kredit UMKM masih sekitar 18,45% atau senilai Rp 745,3 triliun terhadap total kredit Rp 4.036 triliun per April 2016.

Padahal bank-bank negara Asia lebih rajin dalam menyalurkan kredit ke UMKM.

Misalnya, Perbankan Thailand telah mencatat porsi kredit UMKM 34,5% di tahun 2014, dan bank di Korea Selatan mencatat porsi kredit UMKM 40 persen di tahun 2013.

Agus menambahkan, pangsa kredit UMKM masih sangat luas di Indonesia namun bank belum optimal dalam menyalurkan kredit kesana.

Meskipun bank masih malas menyalurkan kredit ke UMKM, namun BI belum mengubah kewajiban 20% porsi kredit UMKM bank di tahun 2018.

Bank di Indonesia lebih beruntung karena harus memenuhi kewajiban 20% porsi kredit untuk UMKM.

Pasalnya, bank-bank di Korea Selatan wajib memenuhi 45% porsi kredit UMKM untuk bank komersial, 60% porsi kredit UMKM untuk bank lokal, dan 35% porsi kredit untuk bank asing.

Reporter: Nina Dwiantika

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas