Forsijakon Berharap Pemilihan Pengurus LPJK Sesuai Aturan
MEA tak pelak membuat persaingan antara pelaku jasa konstruksi Indonesia dan pelaku jasa konstruksi asing semakin ketat.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), tak pelak membuat persaingan antara pelaku jasa konstruksi Indonesia dan pelaku jasa konstruksi asing semakin ketat.
Untuk itu, kualitas para pelaku jasa konstruksi dalam negeri wajib ditingkatkan, salah satunya, melalui peningkatan kualitas asosiasi perusahaan dan profesional dalam pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2016-2020.
"Saat ini panitia pemilihan LPJK sedang bekerja, sehingga harus kita Kawal agar tidak terjadi penyimpangan. Sebab, jika menyimpang, dapat berpengaruh pada upaya meningkatkan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di tanah air," ujar Ketua Presidium Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Forsijakon), Zainuddin, dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/6/2016).
Menurut Zainuddin, pihaknya menemukan ada asosiasi yang tidak memenuhi persyaratan sebaran kepengurusan namun diloloskan oleh panitia pemilihan.
"Sebaliknya ada asosiasi yang telah memenuhi persyaratan justru tidak lolos. Kondisi ini musti diperbaiki," kata Zainuddin.
Karena itulah, sambung Zainuddin, dia meminta kepada panitia pemilihan untuk memperpanjang masa sanggah kepada asosiasi yang mendaftar.
Dengan begitu, asosiasi bisa membuktikan dan menambahkan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh asosiasi yang bersangkutan.
Sekretaris Presidium Forsijakon, Abdul Azis, menambahkan, jika tim pemilihan bersikeras meloloskan sejumlah asosiasi yang tidak memenuhi persyaratan bakal menimbulkan dampak buruk.
"Bagaimana mau menjadikan sektor konstruksi di Indonesia menjadi lebih kokoh, andal, dan berdaya saing, kalau pengurusnya diisi secara tidak sesuai prosedur," tegasnya.
Ia menjelaskan, LPJK ini nantinya akan menerbitkan Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ini menjadi syarat untuk mengajukan pendaftaran lelang proyek oleh ULP dan Pokja.
"Pada akhirnya jika permintaan kami tidak dipenuhi dan panitia pemilihan ngotot pada keputusannya, dan akhirnya menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat menerbitkan SK maka kami akan mem-PTUN-kan SK itu. Kami memiliki banyak bukti untuk membatalkannya," ungkapnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi, dikukuhkan paling lambat 12 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini, yakni paling lambat 5 Januari 2017.
Untuk itu, diperlukan proses pemilihan pengurus LPJK periode 2016-2020. LPJK berada di tingkat nasional berlokasi di ibu kota negara dan tingkat provinsi di ibu kota provinsi.
Kepengurusan LPJK terbagi menjadi empat kelompok unsur, yaitu asosiasi perusahaan, unsur profesi, unsur perguruan tinggi atau pakar, dan unsur pemerintah.
Melalui pemilihan penjumlah pengurus LPJK berjumlah 16 orang di tingkat nasional, dan delapan orang pengurus di tingkat provinsi diharapkan akan hadir individu-individu pengurus LPJK tingkat nasional dan provinsi yang memiliki integritas, tanggung jawab profesional, dan kompetensi di bidang jasa konstruksi.