Denda Perusahaan yang Terbukti Melakukan Monopoli Bisnis Akan Dinaikkan
Pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli dengan pendapatan senilai Rp 400 miliar, dapat memberikan denda maksimal Rp 30 miliar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembahasan rancangan perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki babak baru.
Revisi regulasi anti praktik monopoli tersebut telah tuntas dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) dan selanjutnya akan diplenokan dalam sidang komisi untuk dibawa ke Badan Legislatif DPR RI.
Syarkawi Rauf, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, sedikitnya ada lima klausul utama yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU Persaingan Usaha.
Pertama, peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan tindak Monopoli atau Kartel berupa denda 5 hingga 30 persen dari hasil penjualan.
Dalam UU Nomor 5/1999 denda yang dapat diberikan ke pelaku Kartel hanya maksimal Rp 25 miliar. "Dengan perubahan UU ini, dapat diberikan maksimal 30 persen dari penjualan dari periode penjualan Kartel, ini akan memperkuat dan memberikan efek jera," katanya, Kamis (2/6/2016).
Sebagai contoh, pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli dengan pendapatan senilai Rp 400 miliar, maka majelis sidang KPPU dapat memberikan denda maksimal 30 persen atau senilai Rp 120 miliar.
Syarkawi bilang, selama ini banyak pelaku Monopoli yang memperoleh pendapatan hingga ratusan miliar, sehingga kurang pas dengan ketentuan denda yang berlaku sekarang.
Kedua, dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul penguatan kelembagaan KPPU yang akan ditetapkan sebagai lembaga negara.
Syarkawi berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat instansinya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memiliki kewenangan baru berupa penggeledahan.
"Tinggal nanti, teknis penggeledahan seperti apa, itu nanti akan dirumuskan dalam peraturan turunannya," ujar Syarkawi.
Ketiga, perluasan definisi pelaku usaha Kartel yang tidak hanya terbatas dalam wilayah NKRI.
Dia menambahkan, memasuki era perdagangan bebas seperti masyarakat ekonomi Asean (MEA), tindak Kartel bisa saja terjadi di luar negeri dan merugikan ekonomi Indonesia, sehingga perlu peran KPPU yang lebih luas.
Keempat, wasit perdagangan ini berhak memberikan rekomendasi untuk aksi merger dan akusisi. "Nanti akan berlaku pre merger. Perusahaan Tidak boleh melakukan merger sebelum melaporkan ke KPPU, untuk dominanasi di pasar, yang menyebabkan praktek Monopoli," ujarnya.
Kelima, rancangan perubahan UU Persaingan Usaha ini juga akan mengatur tentang perlakuan bagi wistle blower. "Perusahaan atau orang yang mengungkapkan pertama kali soal perkara persaingan usaha, maka kami bisa memberikan keringahan hukuman, bahkan kalau bisa dibebaskan," ujar dia.
Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Persiangan usaha mengatakan, hasil rapat panja dan KPPU ini akan disampaikan ke Komisi VI."Saya kira tidak ada hambatan lagi di tingkat komisi, sehingga bisa segera kami serahkan ke Baleg," ujar dia.
Menurutnya, nantinya dari Baleg akan dirapatkan untuk dibawa ke rapat paripurna, sehingga pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dimulai. "Setelah itu baru dibawa kembali ke Baleg untuk diagendakan ke rapat paripurna untuk pengesahannya. Mudah-mudahan akan selesai tahun ini," ujar Azam.
Reporter Muhammad Yazid
Editor Adi Wikanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.