Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Meningkatkan Kinerja Penanganan Bank Gagal

LPS mencatat kinerja perbankan secara umum mengalami perlambatan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in LPS Meningkatkan Kinerja Penanganan Bank Gagal
KONTAN
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kinerja perbankan secara umum mengalami perlambatan, tetapi masih menunjukkan pertumbuhan positif dengan stabilitas yang juga terus membaik.

Pada akhir 2015, posisi simpanan di bank yang dilaporkan ke LPS mencapai Rp 4.473,77 triliun dan jumlah rekening mencapai 175.501.915 rekening.

Sedangkan untuk posisi akhir Maret 2016, total simpanan mencapai Rp 4.550 triliun dan jumlah rekening 179.821.600 rekening.

Sementara per akhir April 2016, total aset LPS mencapai Rp 66 triliun dan setiap tahun naik rata-rata 29,47 persen.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan, pertumbuhan kinerja dan aset ini menjadi modal yang sangat penting dalam menjalankan peran dan fungsi LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah di bank dan turut menjada stabilitas sistem perbankan.

"Saat ini, LPS tengah menyiapkan diri sebagai penjamin simpanan dan penanganan resolusi bank dengan peran yang lebih besar seperti yang diamanatkan dalam UU PPKSK," kata Fauzi, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, R Budi Santosa menjelaskan, bahwa dari total aset LPS tersebut, mayoritas atau 95 persen berupa investasi di Surat Berharga Negara (SBN)‎ dengan rata-rata pertumbuhan 25,62 persen setiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

Dari investasi tersebut, kata Budi, pada 2015 lalu LPS memperoleh pendapatan sebesar Rp 3,44 triliun atau naik rata-rata setahun sebesar 23,19 persen dan tahun ini, hingga akhir April 2016, LPS telah membukukan pendapatan investasi sebesar Rp 1,54 triliun.

"Laporan Keuangan LPS tahun 2015 telah diaudit dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," ucapnya.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank (1 bank umum dan 70 BPR) yang dicabut izin usahanya, sedangkan 2016 telah melikuidasi 5 BPR.

Dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verivikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp 1,625 triliun, dimana Rp 1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp 283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas