Asyik, Kini e-Filing Pajak SPT Badan Lebih Mudah Lewat OnlinePajak
Sebagian dari Anda bisa jadi pernah mengantre dan merasa membuang waktu saat lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak.
Editor: Rendy Sadikin
![Asyik, Kini e-Filing Pajak SPT Badan Lebih Mudah Lewat OnlinePajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan_20160328_192817.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sebagian dari Anda bisa jadi pernah mengantre dan merasa membuang waktu saat lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, kini masalah tersebut sudah terpecahkan.
Anda dapat menghemat waktu dan menekan biaya operasional dengan lapor pajak online atau e-Filing pajak.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.
Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP.
Di antaranya adalah OnlinePajak.
Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.
OnlinePajak melalui solusinya yang mudah digunakan, bertujuan membantu Wajib Pajak Badan menangani kepatuhan pajak dengan mudah.
e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP.
Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.
Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan?
Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan, kemudian silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak.
Lalu impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan.
Setelah langkah ini, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.