Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Asyik, Kini e-Filing Pajak SPT Badan Lebih Mudah Lewat OnlinePajak

Sebagian dari Anda bisa jadi pernah mengantre dan merasa membuang waktu saat lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Asyik, Kini e-Filing Pajak SPT Badan Lebih Mudah Lewat OnlinePajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagian dari Anda bisa jadi pernah mengantre dan merasa membuang waktu saat lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

Namun, kini masalah tersebut sudah terpecahkan.

Anda dapat menghemat waktu dan menekan biaya operasional dengan lapor pajak online atau e-Filing pajak.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.

Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP.

Di antaranya adalah OnlinePajak.

Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.

Rekomendasi Untuk Anda

OnlinePajak melalui solusinya yang mudah digunakan, bertujuan membantu Wajib Pajak Badan menangani kepatuhan pajak dengan mudah.

e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP.

Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.

Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan?

Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan, kemudian silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak.

Lalu impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan.

Setelah langkah ini, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.

Cukup mudah bukan?

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas