Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Sopir Uber Tak Profesional, Pengadilan Prancis Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar

Mahkamah Pidana Paris juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil atas dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sopir Uber Tak Profesional, Pengadilan Prancis Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar
Shutterstock
Ilustrasi taksi 

TRIBUNNEWS.COM, PARIS- Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada perusahan taksi online Uber karena menjalankan layanan transportasi dengan sopir yang tidak profesional.

Perusahaan Amerika Serikat tersebut harus membayar 800.000 euro atau sekitar Rp12 miliar namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan.

Mahkamah Pidana Paris juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil atas dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.

Kasus ini terpusat pada layanan berbagi Uber POP, yang menghubungan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka.

Uber sudah menghentikan Uber POP di Prancis sejak dilarang pemerintah pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi yang memiliki lisensi.

Bagaimanapun tim penasihat hukum Uber sudah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Uber juga menghadapi tuduhan menerbitkan iklan yang dengan keliru menghadirkan layanannya sebagai sesuatu yang legal.

Berita Rekomendasi

Perusahaan yang berkantor pusat di San Fransisco ini sudah menjadi salah satu perusahaan termahal dunia dengan nilainya diperkirakan mencapai US$50 miliar.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas