1.489 Izin Usaha Angkutan Dibekukan dan Terancam Dicabut
Ke 1.489 SIUPAL dan SIOPSUS tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membekukan sebanyak 1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono mengatakan, ke 1.489 SIUPAL dan SIOPSUS tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut.
“Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang Angkutan Laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegas Tonny, Selasa (21/6/2016).
Ditegaskannya, pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses pembekuan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan,” kata Tonny Budiono.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan evaluasi sejak 2 tahun terakhir terhadap 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. dari evaluasi tersebut, sebanyak 1.489 SIUPAN dan SIOPSUS yang dibekukan.
“Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS, 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya dan 2 perusahaan yang telah dicabut SIUPAL/SIOPSUS-nya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 (tigapuluh) hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali. Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub.