LPS Kembali Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR ditetapkan turun 25 bps sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
"Tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya. Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," kata Samsu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2016).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Suku Bunga Penjaminan Simpanan:
Bank Umum:
- Rupiah: 6,75%
- Valas : 0,75%
BPR:
- Rupiah : 9,25%