Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penurunan Tarif Interkoneksi Harus Utamakan Kepentingan Konsumen

Biaya yang mahal akibat aturan ini tidak seharusnya dibebankan pada konsumen, jika pemerintah bisa mengatur tarif tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penurunan Tarif Interkoneksi Harus Utamakan Kepentingan Konsumen
Ilustrasi BTS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pengamat dan praktisi kebijakan publik menghimbau pemerintah untuk mengutamakan kepentingan konsumen dalam menetapkan penurunan tarif interkoneksi.

Penurunan tarif interkoneksi yang tepat akan mengefisienkan biaya telekomunikasi sehingga mencegah praktik monopoli terutama di luar Pulau Jawa.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penurunan tarif interkoneksi harus semata-mata dilakukan demi kepentingan publik, sehingga prioritas yang dilakukan juga untuk kepentingan konsumen.

Biaya yang mahal akibat aturan ini tidak seharusnya dibebankan pada konsumen, jika pemerintah bisa mengatur tarif tersebut.

Jika ditarik lebih jauh, saat pemerintah mengimplementasikan tarif interkoneksi pada 2007, Agus sudah pernah mengingatkan bahwa ada kemungkinan terjadinya dominasi operator, khususnya di luar Jawa.

"Dari dulu saya sudah ingatkan kemungkinan adanya dominasi operator, tapi pemerintah tak kunjung ada aksi konkret," kata Agus, Rabu (22/6/2016).

Sebagai informasi, tarif interkoneksi yang tak mengalami penurunan drastis ini memang menjadi masalah sebab ada praktek monopoli yang dilakukan salah satu operator besar di Tanah Air.

Berita Rekomendasi

Penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi itu mematok harga tinggi kepada pelanggan di luar Jawa.

Untuk itu, Agus meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak. Pasalnya, konsumen khususnya yang di luar Jawa tak memiliki pilihan selain menggunakan jasa operator bertarif mahal.

"KPPU harus buat fatwa, karena betul konsumen tidak punya pilihan," ujarnya.

Menyadari hal itu, dengan tarif interkoneksi yang turun lebih dari 30% diharapkan terjadi persaingan usaha yang lebih sehat.

Namun kenyataannya biaya telepon antar operator masih saja melambung tinggi.

Terkait skema penurunan tarif interkoneksi, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai ada dua skema pemerintah untuk melakukan penurunan ini.

Pertama, yakni metode business to business yang dianggap menguntungkan operator besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas