Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Brexit Mulai Memakan 'Korban', HSBC Siap-siap Pindahkan 1.000 Karyawannya dari Inggris ke Prancis

Para staf yang direlokasi adalah mereka yang telah memproses pembayaran gaji dalam mata uang euro untuk HSBC di Canary Wharf.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Brexit Mulai Memakan 'Korban', HSBC Siap-siap Pindahkan 1.000 Karyawannya dari Inggris ke Prancis
The Times
Kantor Bank HSBC di London 

TRIBUNNEWS.COM, LONDON- HSBC akan memindahkan 1.000 orang staf dari London, Inggris menuju Paris, Perancis apabila Inggris meninggalkan pasar tunggal menyusul referendum yang memutuskan negara itu meninggalkan Uni Eropa.

Para staf yang direlokasi adalah mereka yang telah memproses pembayaran gaji dalam mata uang euro untuk HSBC di Canary Wharf.

Referendum di Inggris tersebut artinya mengharuskan Inggris menegosiasi ulang hubungan perdagangannya dengan Uni Eropa, termasuk pertimbangan untuk kembali ke blok tersebut.

Namun demikian, hingga kini pihak HSBC belum memberikan keterangan.

Para pemimpin di kawasan Eropa telah memperingatkan bahwa tanpa akses ke Uni Eropa, maka perusahaan-perusahaan keuangan besar Inggris akan memindahkan operasionalnya ke luar Inggris.

Menurut kepala menteri-menteri keuangan Eurogroup Jeroen Dijsselbloem, akses yang terbatas kepada pasar tunggal adalah harga yang harus dibayar Inggris karena memilih Brexit.

CEO Deutsche Bank John Cryan menyatakan, ia memandang London akan kehilangan statusnya sebagai pusat finansial.

Berita Rekomendasi

"Pusat keuangan tidak akan mati, tapi akan melemah," ujar Cryan.

Namun Cryan enggan menyebut kemungkinan dampak Brexit terhadap Deutsche Bank.

Bank asal Jerman tersebut memiliki setidaknya 11.000 staf di Inggris.

Jika Inggris tidak berada di pasar tunggal atau Area Ekonomi Eropa (EEA), maka Inggris akan kehilangan 'paspor' yang memungkinkan perbankan beroperasi tanpa batasan ataupun larangan di seluruh negara EEA.

EEA terdiri dari 28 anggota Uni Eropa, termasuk Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.

Peraturan EEA memperbolehkan negara-negara non Uni Eropa tersebut menjadi bagian dari pasar tunggal Uni Eropa selama mereka memperbolehkan kebebasan perpindahan orang dan tenaga kerja.

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan l Sumber: BBC News

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas