Diperkirakan Harga Gas Bisa Turun Hingga US$ 2 per MMBTU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara teknis membahas penurunan harga gas hulu hingga US$2 per MMBTU.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara teknis membahas penurunan harga gas hulu hingga US$2 per MMBTU.
Hal ini akan dirangkum dalam Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 40/2016.
Pepres yang dirilis pada 3 Mei 2016 lalu mengatur penetapan harga untuk industri pengguna gas bumi yang bergerak di bidang pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Jika harga gas tidak dapat memenuhi ekonomi industri atau harga gas melebihi US$6 per MMBTU maka Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu bagi 7 industri tersebut, yang artinya harga gas ditekan hingga di bawah US$6 per MMBTU.
"Peraturan tersebut saat ini sedang dalam proses administrasi untuk diundang-undangkan. Akan segera keluar dalam waktu dekat," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja.
Ia juga mengatakan dalam Peraturan Menteri nantinya akan mengatur penurunan harga gas sebesar US$0-2 per MMBTU.
Variasi penurunan harga gas akan tergantung dengan jenis kontraknya.