Harga Gas Bumi Sumut Saat Ini 12,22 US Dolar
Sales Area Head PGN Medan Saeful Hadi akan mengikuti Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi yang sudah ditandatangani Presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Sales Area Head PGN Medan, Saeful Hadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti Perpres tersebut.
Dijelaskannya, isi dari Perpres memaparkan terkait penurunan harga gas bumi yang akan ditetapkan oleh Menteri ESDM, berdasarkan perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama, serta dasar perhitungan gas bumi yang berasal dari Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
"Isi Perpres ini ada macam-macam industri. Tentunya ada pelanggan di Medan, seperti industri keramik, sarung tangan, besi, makanan, dan ada beberapa lainnya. Tentunya kalau dilihat dari progresnya harga ini akan turun, dan kami siap untuk menjalani itu. Pastinya kami akan mengikuti aturan dari perpres tersebut," ujarnya Selasa (28/6/2016).
Ia memaparkan, saat ini apa yang diperintahkan melalui Perpres tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM, dan akan dibahas di PGN pusat.
"Ini akan dibahas pelaksanaannya di PGN, saat ini harga gas di Sumut, 12,22 US Dolar per mmbtu. Kalau harga gas, kami masih tunggu, kemungkinan harga bisa disamakan, di setiap provinsi, agar daya saing tidak timpang kembali,"ungkapnya.