Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tolak Tax Amnesty, Menkeu Sebut Fraksi PKS Dapat Inspirasi Dari Singapura

"Saya berharap Singapura bisa mengerti keputusan ini (Tax Amnesty)."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tolak Tax Amnesty, Menkeu Sebut Fraksi PKS Dapat Inspirasi Dari Singapura
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat paripurna DPR RI ke 32, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akhirnya disahkan. Dari 10 fraksi hanya satu yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak UU Tax Amnesty.

Usai rapat paripurna, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mendapat paripurna ditanyai wartawan asal Singapura terkait penolakan dari fraksi PKS atas Tax Amnesty.

Menjawab hal tersebut, Bambang menyebut Fraksi PKS di DPR terinspirasi dari seseorang dsi Singapura.

"Saya kira protes (PKS) mungkin terinspirasi seseorang dari negaramu (Singapura)," ujar Bambang usai keluar rapat paripurna, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bambang mengaku puas dengan hasil pembahasan UU Tax Amnesty karena tujuan utamanya untuk mencari pemasukan negara melalui pajak terutama dari Singapura yang menyimpan kekayaan pengusaha Indonesia.

"Hasilnya bagus," kata Bambang.

Bambang menambahkanm dengan adanya Tax Amnesty, hubungan dengan Singapura masih tetap baik. Sasaran utama pengampunan pajak adalah mengambil aset pengusaha Indonesia yang selama ini mayoritas berada di Singapura.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap Singapura bisa mengerti keputusan ini (Tax Amnesty)," ungkap Bambang.

Diberitakan Tribunnews.com, RUU Tax Amnesty akhirnya disahkan menjadi UU. Dalam UU yang baru itu, membahas penghapusan utang dan sanksi pajak dengan perhitungan.

Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmad Noor Supit menjelaskan sistimatika dari Undang-Undang Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan. Selain itu peserta yang bisa masuk ke dalam tax amnesty harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.

"Undang-Undang tentang pengampunan pajak yang diresmikan terdiri dari 23 Bab dan 25 pasal," ujar Supit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas