Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Tax Amnesty Disahkan, Penunggak Pajak Tak Akan Diperiksa

Hal ini dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya sudah diterbikan Surat Keputusan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU Tax Amnesty Disahkan, Penunggak Pajak Tak Akan Diperiksa
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI membahas Tax Amnesty. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan RUU Tax Amnesty di tingkat Komisi XI.

Semua hal terkait pihak yang berhak mendapat pengampunan pajak, pemberian pengampunan, instrumen penampung dana hasil repatriasi pemilik dana, sampai tarif tebusan sudah rampung dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty.

Ketua Panja Tax Amnesty DPR RI Soepriyatno memaparkan ada empat keuntungan yang didapat dari RUU Tax Amnesty.

Hal utamanya adalah penunggak pajak tidak akan diperiksa kembali.

"Otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," ujar Soepriyatno membacakan RUU Tax Amnesty di gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).

Soepriyatno menjelaskan Wajib Pajak (WP) sedang dalam masa pemeriksaan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak tidak akan dipantau ulang.

Hal ini dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya sudah diterbikan Surat Keputusan.

BERITA TERKAIT

"Otoritas pajak akan melakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Soepriyatno

Soepriyatno menyebutkan penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak akan dikenai sanksi admin perpajakan.

"Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," kata Soepriyatno.

Soepriyatno menambahkan penghapusan sanksi admin perpajakan.

Dalam hal ini bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak tidak dikenakan.

"Denda dihapuskan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," papar Soepriyatno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas